infosumsel.ID - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Amiruddin menilai Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) tentang batas kewenangan pembinaan Dinas Koperasi sudat tidak relevan lagi untuk dijadikan acuan kerja bagi kabupaten/kota.
Menurut Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Amiruddin Undang-undang tersebut prinsip yang dijalankan masih terbatas dan terkotak-kotak sehingga membatasi Provinsi dalam melakukan pembinaan UKM yang menjadi anggota binaan dinas di daerah.
"Ini sangat membatasi provinsi untuk turut melakukan pembinaan bagi UMKM yang menjadi anggota binaan dari dinas yang ada di kabupaten dan kota," ucapnya, kemarin Saat Rapat Koordinasi dan Renstra KUMKM Kab/Kota se-Sumsel tahun anggaran 2023 di hotel Zuri Palembang.
Baca Juga: Dinas Koperasi UMKM Akui Sumsel Mall Banyak Kekurangan
Lanjutnya, Dalam aturan tersebut tertuang bahwa provinsi hanya berwenang membina usaha kecil saja. Padahal menurutnya, selama ini provinsi juga telah banyak melakukan pembinaan usaha mikro.
"Justru yang paling banyak malah usaha mikro yang sulit ditangani oleh kabupaten atau kota di Sumsel. Nah, inilah urgensi dari pembaharuan kedua aturan ini," tandasnya.
Oleh karena itu, adanya Rapat Koordinasi dan Renstra KUMKM Kab/Kota se-Sumsel bertujuan mensinergikan program kerja Kabupaten dan kota, provinsi dan pusat terkait pembinaan koperasi dan UKM yang ada di Sumsel.
“Kami mengakomodir usulan-usulan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.
Baca Juga: Herman Deru Tunjuk Teddy Meilwansyah Jadi Plh Bupati OKU
Amiruddin mengatakan, koordinasi diperlukan lantaran ada beberapa poin dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan dan Keuangan Daerah yang belum gamblang merinci tugas dari masing-masing pemda.
"Beberapa poin yang ada didalam aturan tersebut rasanya perlu untuk dirincikan kembali terkait pembagian tugas dan tanggung jawab. Ada program terbaru dan sangat penting ditingkat pusat, supaya kami tidak bingung mencari mata anggaran untuk kegiatan yang akan kita lakukan. Tentu harus ada penyesuaian lagi," tutupnya.
Artikel Terkait
Puluhan Koperasi di Pagaralam Terancam di Blacklist
Koperasi Petani Akan Diperbanyak
Koperasi Unit Desa Makin Berkurang
Koperasi Jadi Solusi Selesaikan Permasalahan PETI
Pinjaman Online Berkedok Koperasi Makin Marak
Satgas Pengawasan Koperasi Memiliki Peran Penting
Koperasi Multi Pihak Jawab Kebutuhan Startup Digital
Kemenkop Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
KemenkopUKM Hadirkan New PLUT Untuk Mengembangkan Koperasi dan UMKM Serta Ciptakan Entrepreneur
Ini Hasil Mediasi Satgas KemenkopUKM Antara Pengurus Baru dan Lama Koperasi Lima Garuda