infosumsel.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai substansi UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak memberikan perlindungan hukum kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi..
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
Baca Juga: Kemenkop UKM Libatkan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika 2022
Serta belum mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan bagi pihaknya sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu.”
“Tadi kami juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.” ujarnya, dikutip dari laman resmi kemenkopukm, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Tingkatkan Angka Partisipasi Kuliah di Pagaralam, UT Palembang Hadirkan Sistem Kuliah Online
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.
Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten mengemukakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Artikel Terkait
Koperasi Jadi Solusi Selesaikan Permasalahan PETI
Pinjaman Online Berkedok Koperasi Makin Marak
Satgas Pengawasan Koperasi Memiliki Peran Penting
Koperasi Multi Pihak Jawab Kebutuhan Startup Digital
Kemenkop Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
KemenkopUKM Hadirkan New PLUT Untuk Mengembangkan Koperasi dan UMKM Serta Ciptakan Entrepreneur
Ini Hasil Mediasi Satgas KemenkopUKM Antara Pengurus Baru dan Lama Koperasi Lima Garuda
Dinas Koperasi dan UKM Se Sumsel Berkumpul Bahas Rencana Strategis KUMKM
42 Persen Jumlah Keanggota Koperasi di Sumsel Mati Suri, Ini Penyebabnya...