Kementerian ESDM Keluarkan SE Minta Pemda Awasi Gas LPG 3 Kilogram

- Minggu, 24 April 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi penyaluran Gas 3 Kilogram (Setkab.go.id)
Ilustrasi penyaluran Gas 3 Kilogram (Setkab.go.id)

infosumsel.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah untuk mengawasi penggunaan Gas (LPG) 3 kilogram agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Gas LPG 12 Kilogram Tiap Provinsi

Surat Edaran ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Pada Senin 2 Mei 2022


“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca Juga: Ingin Mudik Lancar, Hindari Titik Rawan Macet di Sumsel

Halaman:

Editor: Benni Martha Daya

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X