infosumsel.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah untuk mengawasi penggunaan Gas (LPG) 3 kilogram agar tetap sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Baca Juga: Berikut Daftar Harga Gas LPG 12 Kilogram Tiap Provinsi
Surat Edaran ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Pada Senin 2 Mei 2022
“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur
Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur
Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca Juga: Ingin Mudik Lancar, Hindari Titik Rawan Macet di Sumsel
Artikel Terkait
Operasional Subholding Gas Sudah Mulai Tinggi, PGN Vaksinasi Booster Pegawainya
Lowongan Kerja di PT Pertamina Gas Negara, ini Syaratnya
Pastikan Akreditasi Kampus Sebelum Melamar Kerja di PT Pertamina Gas Negara, Biar Lolos Seleksi
Ini Link dan Cara Daftar Lowongan Kerja PT Pertamina Gas Negara
Tips Melamar Kerja di PT Pertamina Gas Negara Biar Lancar Saat Mengisi Data
Kenaikan Harga Gas LPG 12 Kilogram, Ini Alasan PT Pertamina
Berikut Daftar Harga Gas LPG 12 Kilogram Tiap Provinsi
Harga Gas Non Subsidi di Empat Lawang Alami Kenaikan Sebanyak Dua Kali
Event Gas Bareng Kak Pian Resmi Ditutup, Walikota : Kegiatan Ini Ajang Promosi Wisata
Usai Melantik Anggota KPU dan Bawaslu, Presiden Jokowi Perintahkan Tancap Gas