infosumsel.ID - Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Agil Irham dorong pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikat halal produk barang dan jasa yang dimiliki.
Kepala BPJPH, Agil Irham menilai sertifikat halal tersebut merupakan langkah awal bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem halal global
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJPH, Agil Irham saat menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada PT Waroeng Steak Indonesia, di Bogor, Jawa Barat. Sertifikat halal BPJPH ini, diterima langsung oleh pendiri PT Waroeng Steak Indonesia, Jodi Brotosuseno.
Baca Juga: BPJPH Tetapkan 8 Lembaga Pemeriksa Halal Yang Terakreditasi
"Kami mengapresiasi upaya PT Waroeng Steak Indonesia, yang telah mensertifikasi produk-produknya. Kami mengajak pengusaha lokal untuk mengikuti langkah ini. Segera ajukan sertifikasi halal produk-produknya," ujar Aqil
Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan undang-undang. Seperti diketahui, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Disdag Sumatera Selatan Ungkap Penyebab Harga Telur Ayam Tinggi Beberapa Pekan Terakhir
"Jika (nanti) ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal, maka pendekatannya akan berbeda. Yakni dengan pendekatan hukum," tandas Aqil.
Ia menuturkan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, amat ironis jika Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan produk halalnya.
"Sangat ironis, jika kita mengimport barang dan jasa halal dari negara yang minoritas Muslim, ini sangat ironis sekali. Hal ini jadi tantangan kita bersama," kata Aqil.
Artikel Terkait
390 Sertifikat Halal Telah Dikeluarkan Kemenag
5 Syarat Dapatkan Sertifikat Halal Gratis
Tujuh Pelaku Usaha di Lahat Terima Sertifikat Halal
YKMI : Vaksin Booster Tidak Miliki Sertifikat Halal