infosumsel.ID - Bawa senjata tajam jenis pisau dan tondong korbannya, satu tersangka bersama seorang penadahnya diamankan Polsek Gandus kota Palembang.
Diketahui tersangka penodongan bernama Aldi Saputra (19) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Beriang 2, Kecamatan Gandus dan Randi Saputra alias Pongah (23) warga Jalan warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jerista, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka diamankan dikediamannya masing-masing beberapa waktu lalu.
"Tidak sendiri namun pada saat melakukan aksinya tersangka bersama satu temannya yang masih DPO bernama Ali di Jalan Kadir TKR, Lorong Beriang 2, Kecamatan Gandus Palembang pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB dengan korban M Rafli (20)," ujar Kusyanto, Sabtu (12/3/2022).
Dikatakan Kusyanto, modusnya sendiri yakni dari pangakuan tersangka bahwa saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya, kemudian di hadang oleh para pelaku dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan meminta uang sebesar Rp50 ribu.
Karena korban tidak memiliki uang, kemudian ponsel merek Samsung A52 korban di rampas oleh kedua pelaku dan langsung melarikan diri.
Baca Juga: Polres Lahat Membenarkan Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Anggotanya
"Atas laporan korban, kita berhasil mengamankan satu pelaku penodongan dan satunya lagi penadahnya," jelasnya.
Diungkapkan Kusyanto bahwa, pelaku menjual ponsel korban kepada pelaku Randi sebesar Rp 1 juta.
Artikel Terkait
Pelaku Penodongan di Sungai Rebon Berhasil Diringkus
Pelaku Penodongan di Ampera dihadiahi Timah Panas
Satu dari 4 Pelaku Penodongan Dilumpuhkan Petugas
Pelaku Penodongan Di Ampera Dilumpuhkan
Pelaku Penodongan Dengan Modus Ranjau Berhasil Diringkus
Pelaku Penodongan di Taman Skateboard Satu Persatu Diringkus Polrestabes Palembang
Kenali Modus Penodongan di Taman Skateboard Palembang Sebelum Jadi Korban Selanjutnya
Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera Kapok