infosumsel.ID - Oknum polisi bakar kekasihnya di Kabupaten MuaraEnim terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, Brigadir AN oknum polisi bakar kekasihnya karena tidak diterima diputusi kisah asmaranya terhadap Korban Diana Ningsih (25) warga MuaraEnim pada Kamis (10/3/2022) pukul 22:30 wib.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan apabila oknum polisi bakar kekasihnya di MuaraEnim tersebut terbukti melakukan tindak kriminalitas maka hukuman terberat akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Karena Tak Terima Diputusin
"Apabila terbukti bersalah resiko terberatnya PTDH terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Supriadi bahwa, hingga saat ini AN dan DN masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Muara Enim.
"Keduanya mengalami luka bakar, karena AN pada saat itu akan membantu DN yang mengalami luka bakar," katamya
Baca Juga: Sidak Ritel Modern, Mendag Klaim Distribusi Minyak Goreng Semakin Baik
Supriadi mengungkapkan, motif AN nekat membakar DN lantaran cemburu karena AN diputuskan oleh DN.
"Betul yang bersangkutan telah memiliki istri," jelasnya.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Karena Tak Terima Diputusin
Polres Lahat Membenarkan Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Anggotanya
Polisi Bakar Kekasihnya, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Selama-lamanya
Terkait Oknum Polisi Bakar Kekasihnya di MuaraEnim, Polda Sumsel Ungkap Motifnya..