infosumsel.ID - Pelaku penipuan pengurusan izin terminal khusus di Tanjung Api-Api berhasil diringkus anggota Unit II Subdit III.
Reza warga Palem Ganda Asri II, Kecamatan Karang Tengah Tanggerang Banten pelaku penipuan pengurusan izin terminal berhasil melarikan uang korbanya hingga Rp600 juta dari korban Effandi Chandra (65).
Akibat ulahnya, Pelaku penipuan pengurusan izin terminal diamankan anggota Jatanras Polda Sumsel dari ditempat persembunyian, tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga: Ini Cara Mengadu Ke Polisi Bagi Korban Penipuan Kasus Robot Trading dan Binary Option
Kasubdit jatanras III Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menuturkan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan tindak pidana penipuan izin terminal dan penggelapan yang terjadi pada 2019 lalu dengan korban Effandi.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang Rp 600 juta, atas ulahnya pelaku dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Diungkapkan Agus pelaku berhasil melakukan aksinya dengan menyakinkan korban sehingga korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Pada saat melakukan aksinya pelaku ini mengaku kalau melakukan aksi tersebut seorang diri, namun masih kita dalami," jelasnya.
Baca Juga: Ayo Meriahkan Puasa Ramadhan Dengan Puluhan Twibbon Terbaik dan Kece, Lengkap Dengan Caranya
Artikel Terkait
Polda Sumsel Tes Urine Personil Dadakan, Ini Hasilnya
Terkait Oknum Polisi Bakar Kekasihnya di MuaraEnim, Polda Sumsel Ungkap Motifnya..
Terima Foto Suaminya Diduga Babak Belur Ditahanan, Reni Datangi Dit Propam Polda Sumsel
Debt Collector Diduga Alami Penganiayaan Di dalam Tahanan Polda Sumsel, Aksinya di Sempat Viral di Medsos
Polda Sumsel Tak Hanya Mengamankan Masyarakat Tapi Ikut Mengamankan Ketahanan Pangan Nasional
Pelaku Pembobol Mobil Yang Viral di RM Sederhana Berhasil Diringkus Polda Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 20 Tersangka
Polda Sumsel Bakar 30,4 Kg Ganja Hasil Tangkapan 3 Bulan
Kapolres Ogan Ilir Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Dugaa Pemalsuaan Surat Tanah Tak Kunjung ditindaklanjuti
Polda Sumsel Amankan BBM Oplosan sebanyak 108 Ton di Kabupaten MuaraEnim