infosumsel.ID - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Samping Hotel Citra yang beralamat di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap anggota Tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Diketahui bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman Palembang, M Ramon (37) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 Ulu Palembang dan Fikri (38) warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir Palembang.
Para pelaku ditangkap Tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyian masing-masing, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera Kapok
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menuturkan para pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial PNG (20).
Mendapatkan laporan korban, Kompol Tri mengatakan anggotany langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Namun dua pelaku Fikri dan Ramon harus ditindak tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
"Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat dan setelah bertemu korban barang berharga korban dengan mengancam korban menggunakan sajam," ujarnya, Jumat (31/3//2022).
Baca Juga: KOMNAS HAM Dukung Kebijakan Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Bagian TNI
Dikatakan Tri bahwa bermula saat korban membuka aplikasi MiChat dengan maksud memesan perempuan.
Kemudian terjadi kesepakatan harga namun tidak cocok, kemudian pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Artikel Terkait
Pelaku Curas Tersungkur Ditabrak Korbannya
DPO Curas Keok Dipelor
Pelaku Curas Keok Dihantam Timah Panas
1 Jam Usai Beraksi, Jambret Curas Disatroni Polisi
Menunggu Penumpang, Tukang Ojek Alami Curas di Pasar Jakabaring
DPO Curas Tak Berkutik Ditangkap Polisi Empat Lawang
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan, Modusnya Saat Tonton Balapan Liar