Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap, Kasat Reskrim : Dikenakan Pasal Berlapis

- Kamis, 28 April 2022 | 11:00 WIB
Empat pelaku pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman diamankan di Polrestabes Palembang (Pahmi/infosumsel.id)
Empat pelaku pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman diamankan di Polrestabes Palembang (Pahmi/infosumsel.id)

infosumsel.ID - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Rumah Makan Sederhana yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ditangkap Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Diduga Ingin Membeli Santap Sahur, Seorang Pria Menjadi Korban Pembacokan Oleh Puluhan Orang

Para pelaku pengeroyokan tersebut berinisial
LN alias Ryan (16) warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Serunting, Kecamatan IB I Palembang, NF (17) warga Jalan Putri Kembang Dadar, MHR (17) warga Jalan Sutab Syahrir Kandang Kawat, Perumahan Pemda Palembang, Ismu Hamidi (20) warga Jalan SEI Tawar, Lorong PMD, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.

Diketahui bahwa dua pelaku ditangkap di kediamannya dan dua orang lainnya yakni Ismu dan MHR ditangkap di salah satu hotel di Palembang, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Ini Identitas Korban Pembacokan di Jalan Jendral Sudirman, Rizki : Tidak Tahu Masalahnya

Atas ulahnya melakukan pengeroyokan terhadap korban ketiga pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis dan saat ini sedang didalami kasusnya oleh anggota Satreskrim.

Baca Juga: Kasus Pembacokan di Sudirman, Kasat Reskrim : Kita Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku

"Menurut informasi yang kita dapatkan bahwa, niat awalnya para pelaku ini hendak mengambil kendaraan korban Wahyu Saputra (20). Namun kemudian malah terjadi aksi pengeroyokan hingga para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara, " ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Kemudian, untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hosein (RSMH) Palembang.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Terhadap Wanita Muda Berhasil Diringkus Pihak Polrestabes Palembang

"Untuk kondisi korban sudah berangsur membaik," katanya.

Diungkapkan Tri bahwa ketiga pelaku ditangkap berawal dari satu orang ditangkap, kemudian berkembang lagi menjadi empat orang ditangkap dan saat ini masih dalam penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Fery Datuk Diringkus, Diduga Masalah Lahan Parkir

Halaman:

Editor: Andyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X