infosumsel.ID - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka Andri saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk lesu.
Baca Juga: Andri pelaku Penipuan dan Penggelapan Delapan Unit Motor Dengan Kerugian Ratusan Juta, Diringkus
"Saya menyesal, karena melakukan perbuatan tersebut," katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, tersangka diketahui bernama Andri Muhazirin (39) warga Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Baca Juga: Modus Tersangka Penggelapan Proyek Fiktif
Andri ditangkap tim beguyur bae dirumahnya, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap terkait laporan dari korban Aswandi (40) warga Jalan Anggrek Sokorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bulan November 2021 sekira pukul 17.00 WIB dirumah korban.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Pengurusan Surat Izin Terminal di TAA Ajukan Perdata
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi bahwa tersangka Andri sudah ditangkap.
Artikel Terkait
Korban Penggelapan Uang Asurasi Minta BRI Life Ganti Uang Yang Ditilep
Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sarimuda Diduga Terlibat Kasus Penggelapan
Modus Tersangka Penggelapan Proyek Fiktif
Andri pelaku Penipuan dan Penggelapan Delapan Unit Motor Dengan Kerugian Ratusan Juta, Diringkus