infosumsel.ID - Selebgram asal Palembang bernama Apriazi Sundana alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap Polrestabes Palembang.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Kombes Pol Ngajib mengatakan bahwa pelaku bukan pemain melainkan hanya memepromosikan situs-situs perjudian saja.
Baca Juga: Pasang Endors Judi Online di Story Instagramnya, Selebgaram Palembang Ubey Ditangkap
"Untuk sekarang ini kasusnya masih dalam pengembangan yakni untuk mengungkap yang mengiklan ke pelaku terkait konten perjudian tersebut," katanya.
Dari pengakuan pelaku kepada anggota bahwa awalnya pelaku mendapatkan DM melalui media sosial (medsos) miliknya untuk memosting link judi online di Instagram storynya.
"Kemudian pelaku setuju dan orang tersebut menstrasfer uang Rp 4 juta, setelah dua minggu berjalan dari keterangan pelaku dia kembali menerima uang Rp400 ribu dari seseorang tersebut yang masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Ubey ditemui di Polestabes Palembang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Selebgram Alnaura : Kami Akan Layangkan Praperadilan
Artikel Terkait
Korban Selebgram Palembang Tertipu Hingga Ratusan Juta
Selebgram Palembang Ditetapkan Tersangka, Polsek Ilir Barat I Dipenuhi Karangan Bunga
Kuasa Hukum Selebgram Alnaura : Kami Akan Layangkan Praperadilan
Kasus Alnaura Selebgram Palembang Kini Memasuki Tahap Persidangan, Hendra : Tidak Akan Ajukan Eksepsi
Pasang Endors Judi Online di Story Instagramnya, Selebgaram Palembang Ubey Ditangkap