Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Motor ini Tidak Jera Aksinya Meresahkan Warga

- Rabu, 11 Mei 2022 | 10:53 WIB
Residivis pencurian motor ditangkap anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang (Pahmi/infosumsel.id)
Residivis pencurian motor ditangkap anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang (Pahmi/infosumsel.id)

infosumsel.ID - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah tiga keluar masuk penjara, Oliv Saputra Alias Apek kembali ditangkap.

Residivis pencurian motor yang diketahui meruapakan warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini, ditangkap anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor 13 Kali Beraksi di Minimarket, Ini Motor Sasarannya

Apek ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan di daerah Jakabaring, namun karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur Apek terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku terakhir kali terjadi pada 25 Januari 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

"Apek ini merupakan pelaku pencurian motor. Aksi terahirnya yakni mencuri motor tetangganya sendiri Ahmad Samsuri (59) yang terpakir di depan rumahnya merk Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV," ujarnya.

Kemudian, setelah berhasil menangkap Apek, Tri mengatakan bahwa anggotanya langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap rekannya bernama Firman, dikawasan Lorong masjid.

Baca Juga: Buron Delapan Bulan, Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Diamankan

"Pada melakukan aksinya pelaku ini sering berdua. Kemudian saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak kabur," ungkapnya.

Dikatakan Kompol Tri bahwa, pelaku Apek ini merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Baca Juga: Beraksi Saat Korban Beli Sarapan Pagi, DPO Curanmor Diringkus

"Apek ini LP nya sudah banyak, rata-rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor dan termasuk ini sudah empat kali pelaku masuk penjara," tutupnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Andyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X