Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis Akan Laporkan Briptu Suci Darma Ke Komnas HAM dan LPAI

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:19 WIB
Kuasa Hukum Winda Anggraeni Garnis Oknum ASN OKI, Hafis D Pankoulus SH MH  akan melaporkan balik Briptu Suci Darma (Pahmi/infosumsel.id)
Kuasa Hukum Winda Anggraeni Garnis Oknum ASN OKI, Hafis D Pankoulus SH MH akan melaporkan balik Briptu Suci Darma (Pahmi/infosumsel.id)

infosumsel.ID - Kisah Layangan Putus ASN OKI masuki babak baru, dimana Winda Anggraeni Garnis oknum ASN OKI yang berselingkuh dengan Suami Briptu Suci Darma yang juga sesama ASN OKI akan balik melaporkan Polwan Polda Sumsel ini.

Hafis D Pankoulus pengacara Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI mengatakan pihaknya akan melaporkan Briptu Suci Darma ke pihak Komnas Ham dan Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di medsos.

Pihak Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI menilai jika apa yang dilakukan Briptu Suci Darma tersebut telah melibatkan pihak yang seharusnya tidak dilibatkan terlebih lagi keluarga kliennya.

Baca Juga: Kasus Polwan Polda Sumsel Yang Laporkan Pejabat ASN di OKI, Ini Kata BKN Regional VII

“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).

Lanjut, pengacara Winda Aggraenis Garnis berdasarkan fakta serta analisa hukum dari pihaknya jika informasi yang diberikan Briptu Suci Darma tersebut ada unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.

Baca Juga: Berikut 18 Tuntutan Ratusan Buruh Se Sumsel

Seperti di dalam pasal 379 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.

Apalagi dalam postingan yang dibuat Briptu Suci Darma membuat seolah-olah pihaknya paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.

Baca Juga: Kuras Isi Rumah Korban, Aksi Pelaku Dipergoki Warga dan Diteriaki Maling Dapat Bogem Mentah

“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.

Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas, Herman Deru Minta Diknas Sumsel Terlibat di Fornas

Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum.

“Akan tetapi, secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil, demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Benni Martha Daya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X