infosumsel.ID - Terkait rencana pengacara Winda Anggraenis Garnis akan melaporkan balik Briptu Suci Darma atas viralnya kasus yang menimpa kliennya.
Menanggapi rencana pengacara Winda Anggraenis Garnis tersebut, Kuasa Hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, SH, MH, CLA mempersiapkan hal tersebut.
Menurutnya fakta yang diberikan Briptu Suci Darma merupakan fakta bukan diperbuat-buat dan dilengkapi dengan data yang akurat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis Akan Laporkan Briptu Suci Darma Ke Komnas HAM dan LPAI
" Itu hak dari dia (terlapor) sebagai orang dirugikan, jika memang ada pencemaran baik, ya silakan saja. Biar kita sama-sama tahu dan kita buktikan,” ungkapnya usai mendampingi Briptu Suci Darma menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sumsel, Sabtu (14/5/2022).
Namun yang jelas, Titis menegaskan, pihaknya memiliki fakta-fakta hukum yang sedang diupayakan.
“Kami tidak mau strategi kami pun diketahui dia (terlapor). Jadi kami sudah memiliki strategi sendiri untuk menghadapi elak-elakan terlapor baik DK ataupun WS. Kami pikir, kami tidak pernah terpenting dengan hal-hal tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Kronologi Video Viral Ibu-Ibu Tegur Perempuan Muda di Dalam Pesawat
sebelumnya, Hafis D Pankoulus Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI mengatakan pihaknya akan melaporkan Briptu Suci Darma ke pihak Komnas Ham dan Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di medsos.
Pihak Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI menilai jika apa yang dilakukan Briptu Suci Darma tersebut telah melibatkan pihak yang seharusnya tidak dilibatkan terlebih lagi keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Peringati May Day, Ratusan Buruh Se-Sumsel Lakukan Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law
Lanjut, Pengacara Winda Aggraenis Garnis berdasarkan fakta serta analisa hukum dari pihaknya jika informasi yang diberikan Briptu Suci Darma tersebut ada unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.
Seperti di dalam pasal 379 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Apalagi dalam postingan yang dibuat Briptu Suci Darma membuat seolah-olah pihaknya paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Siapkan 3.578 Personil Gabungan Untuk Pengamanan Mudik 2022, Ter Khusus Daerah Rawan
Berikut Tips Mudik Ala Polda Sumsel, Nomor 3 Jarang Dilakukan...
Kalungkan Parang ke Leher Korban, Satu Pelaku Begal Dirungkus Jantaras Polda Sumsel
23 Pos Disiagakan Ditlantas Polda Sumsel Di Jalinteng, Pratama : Untuk Menghindari Kemacetan
Polda Metro Jaya Akan Tindak Rombongan Sepatu Roda yang Melintasi Tengah Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan
Polda Sumsel Buka Suara Prihal Polwan inisial SC, Diduga Menjadi Korban Penipuan dan Perzinahan
Pemkab OKI Lakukan Investigasi Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat ASN yang Dilaporkan Polwan ke Polda Sumsel
Kasus Polwan Laporkan Oknum ASN Kabupaten OKI Berlanjut, Polda Sumsel Bakal Panggil DK Tanpa Terkecuali
Kasus Polwan Polda Sumsel Yang Laporkan Pejabat ASN di OKI, Ini Kata BKN Regional VII
Winda ASN OKI Keluar Dari Polda Sumsel, Diperiksa 10 Jam Ini kata Kuasa Hukumnya