Terkait Winda Aggraenis Garnis Ingin Melapor Balik Briptu Suci Darma, Pengacara : Silahkan Saja

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:43 WIB
Pernikahan Briptu Suci Darma dengan Pejabat ASN OKI bernama Damsir  mengaku lajang saat menikahi Polwan Polda Sumsel (instagram @sucidrma)
Pernikahan Briptu Suci Darma dengan Pejabat ASN OKI bernama Damsir mengaku lajang saat menikahi Polwan Polda Sumsel (instagram @sucidrma)

infosumsel.ID - Terkait rencana pengacara Winda Anggraenis Garnis akan melaporkan balik Briptu Suci Darma atas viralnya kasus yang menimpa kliennya.

Menanggapi rencana pengacara Winda Anggraenis Garnis tersebut, Kuasa Hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, SH, MH, CLA mempersiapkan hal tersebut.

Menurutnya fakta yang diberikan Briptu Suci Darma merupakan fakta bukan diperbuat-buat dan dilengkapi dengan data yang akurat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis Akan Laporkan Briptu Suci Darma Ke Komnas HAM dan LPAI

" Itu hak dari dia (terlapor) sebagai orang dirugikan, jika memang ada pencemaran baik, ya silakan saja. Biar kita sama-sama tahu dan kita buktikan,” ungkapnya usai mendampingi Briptu Suci Darma menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sumsel, Sabtu (14/5/2022).

Namun yang jelas, Titis menegaskan, pihaknya memiliki fakta-fakta hukum yang sedang diupayakan.

“Kami tidak mau strategi kami pun diketahui dia (terlapor). Jadi kami sudah memiliki strategi sendiri untuk menghadapi elak-elakan terlapor baik DK ataupun WS. Kami pikir, kami tidak pernah terpenting dengan hal-hal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Video Viral Ibu-Ibu Tegur Perempuan Muda di Dalam Pesawat

sebelumnya, Hafis D Pankoulus Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI mengatakan pihaknya akan melaporkan Briptu Suci Darma ke pihak Komnas Ham dan Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di medsos.

Pihak Winda Aggraenis Garnis oknum ASN OKI menilai jika apa yang dilakukan Briptu Suci Darma tersebut telah melibatkan pihak yang seharusnya tidak dilibatkan terlebih lagi keluarga kliennya.

“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Peringati May Day, Ratusan Buruh Se-Sumsel Lakukan Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law

Lanjut, Pengacara Winda Aggraenis Garnis berdasarkan fakta serta analisa hukum dari pihaknya jika informasi yang diberikan Briptu Suci Darma tersebut ada unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.

Seperti di dalam pasal 379 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.

Apalagi dalam postingan yang dibuat Briptu Suci Darma membuat seolah-olah pihaknya paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Benni Martha Daya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X