infosumsel.ID - Pengacara Titis rachmawati, SH, MH, CLA pengacara Briptu Suci Darma menilai tidak ada bagi Pemkab OKI untuk mengusulkan pemecatan terhadap dua oknum ASN yakni inisial DMK dan WAG di dalam kisah nyata Layangan Putus Versi ASN OKI.
Sebelumnya, di kisah Layangan Putus ASN OKI melibatkan dua Oknum pegawai Pemkab OKI yang dilaporkan Briptu Suci Darma Istri dari DMK atas kasus perzinaan hingga viral di media sosial.
Titis rachmawati, SH, MH, CLA pengacara Briptu Suci Darma dalam postingan instagramnya @titisnata_adv dikutip infosumsel.ID, Selasa (17/5/2022) menuliskan setiap PNS wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dimana dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah tesebut dikatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suamia istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai Suami Istri di luar perkawinan yang sah.
Baca Juga: Tertipu Arisan Rp57 Juta, Ayu Lapor Polisi
"Merujuk peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 JO PP 94 tahun 2021 tidak ada alasan hukumnya Pemkab OKI untuk tidak segera mengusulkan pemecatan kepada DKM dan WAG, apalagi perbuatan WAG dan DKM tersebut telah didukung salah satu alat bukti adalah tes DNA," tulisnya.
Tak hanya itu, pengacara Briptu Suci Darma juga menuliskan terkait alasan Briptu Suci berbicara di Media Sosial sehingga viral di kalangan netizen.
Baca Juga: Viral!! Istri Bersuami Dua di Cianjur Diusir dan Sampai ada Adegan Bakar-bakaran
Selain itu, apa yang dilakukan Briptu Suci Darma yang "Speak Up" di Media Sosial merupakan upayanya di saat sudah dapat membuktikan penghianatan suaminya DKM semuanya.
Tiba-tiba Briptu Suci Darma dikecewakan dengan upaya-upaya yang akan diperjuangkan dalam membuktikan pengkhiatan suaminya DKM dengan awalnya adanya penolakan laporan di Polda Sumsel.
"Dan belum ditindak lanjuti pengaduan lisan Suci kpd Pemkab OKI melalui ibu Sekda, Suci lelah dan kecewa atas semuanya sehingga dilakukannya adalah speak up di medsos," tulisnya lagi.
Baca Juga: DPO Tujuh Tahun Kasus Curanmor, Pelaku Sutoro Diringkus
Sebelumnya, Viralnya Kasus Briptu Suci Darma ini berawal dari sebuah postingan di media sosial instagram oleh ulah oknum ASN di Pemkab OKI yang dilaporkan istrinya sendiri lantaran tertipu saat menikah mengaku lajang.
Artikel Terkait
Winda Anggraeni Garnis ASN OKI Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Penyidik Terkait Laporan Briptu Suci Darma
Kisah Layangan Putus Versi ASN Dialami Briptu Suci Darma, Artis Bunga Zainal : Menjijikan Layani Dua Pria
Kuasa Hukum Winda Aggraenis Garnis Akan Laporkan Briptu Suci Darma Ke Komnas HAM dan LPAI
Terkait Winda Aggraenis Garnis Ingin Melapor Balik Briptu Suci Darma, Pengacara : Silahkan Saja
Briptu Suci Darma Banjir Pesan Messenger di Instagram, Netizen :'Dekeng' Damsir Itu Besak
Briptu Suci Darma Ajukan Surat Permohonan Bertemu Bupati OKI Terkait Ulah Dua Oknum ASN OKI
Perjuangan Briptu Suci Darma Dalam Mencari Keadilan di Polda Sumsel Dari Melapor Hingga Curhat Ke Medsos
Alasan Briptu Suci Darma Tak Melanjutkan Pernikahan Dengan DMK, Dari Awal Sudah Tidak Jujur
Alasan Pengacara Titis Rachmawati Dampingi Briptu Suci Darma Dalam Mencari Keadilan
Kisah Layanan Putus ASN OKI, Mengupas Cara Briptu Suci Darma Cari Bukti Perselingkuhan Suaminya