Polisi Tetapkan Mularis Djahri Sebagai Tersangka, Kombes Pol M Barly : 33 Saksi Sudah Kita Periksa

- Selasa, 21 Juni 2022 | 17:53 WIB
Press release Mularis Djahri di Polda Sumsel (Pahmi/infosumsel.id)
Press release Mularis Djahri di Polda Sumsel (Pahmi/infosumsel.id)

infosumsel.ID - Direktur PT CT berinisial Mularis Djahri, ditangkap anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, pelaku Mularis Djahri sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Mularis Djahri Dari Polisi Sampai Sukses Jadi Pengusaha Perkebunan, ini Profilnya

"Mularis Djahri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan penahanan tadi malam, terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur," ujarnya.

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin.

Baca Juga: Mularis Djahri Dari Polisi Sampai Sukses Jadi Pengusaha Perkebunan, ini Profilnya

"Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam," jelasnya.

Sebelumnya, Mularis ditengkap terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Polda Sumsel, Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS Mantan Calon Walikota Mularis Djahri Ditahan

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, MD ditangkap berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

"Pada saat melakukan aksinya pelaku
menganti akte kepengurusan. Modusnya pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujarnya.

Baca Juga: Empat Aplikasi Diprakarsai Polda Sumsel Akan Dikoneksikan Ke ETLE, Catat Tanggal dan Fungsinya

Hal tersebut dilakukannya, dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS.

Kemudian menjual hasil pengelolaan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Dalam malukan aksinya ini pelaku sudah beraksi belasan tahun, namun kasus ini berhasil diungkap dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel," tutupnya.

Halaman:

Editor: Andyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X