infosumsel.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 53 tersangka kasus narkotika juga berhasil ditangkap bulan Juni 2022 di pekan ketiga.
"Sebanyak 53 tersangka yang anggota kita tangkap, 49 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan empat tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Baca Juga: Sedang Menunggu Calon Pembali, Seorang Lansia Ditangkap Kasus Narkoba
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 2000,8 gram, ganja 3847,54 gram dan 308 butir pil ekstasi Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres OKI (1061,95 gram Sabu), Polres Banyuasin (107,25 gram sabu) dan Polres Pali (32,1 gram sabu).
Dikatakan Supriadi bahwa, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 16.467 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
"Polda Sumsel tidak hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," tutupnya.
Artikel Terkait
Usai Terjerat Kasus Narkoba Ardhito Pramono Bebas dari Rehabilitasi
Usai Bebas dari Rehabilitasi Narkoba Ardhito Pramono Meminta Maaf Kepada Fans yang Kecewa
Pesta Narkoba, Anak dan Bapak di Palembang Ditangkap ini Kata Kapolsek
Peringati Hari Anti Narkotika, Kantor Law Office Billy De Oscar And Partner Adakan Penyuluhan Narkoba
Sedang Menunggu Calon Pembali, Seorang Lansia Ditangkap Kasus Narkoba