infosumsel.ID - Mantan Kepala Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Sumsel bersama seorang temanya berhasil dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, lantaran terlibat aksi pemalsuan sertifikat tanah.
Diketahui bahwa, pemalsuan sertifikat tanah dilakukan yang dilakukan keduanya berawal dari warga yang meminta pertolongan dengan Efendi Koyen (53) yang tidak lain merupakan mantan Kades di Desa Muara Padang untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Baca Juga: Sindikat Pembuatan Surat Palsu Serta Mafia Tanah Ditangkap, Mantan Kades Turut Diamankan
"Warga meminta tolong dengan saya untuk mengurus sertifikat tanah di desa saya," ujarnya Selasa 2 Agustus 2022.
Dikatakan Efendi bahwa, ia yang baru mengenal Yudi Sandra (34) warga Siring Agung Kecamatan Kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang kemudian menawarkan kepadanya agar sertifikat tanah tersebut Yudi saja yang membantu mengurusinya.
Baca Juga: Kronologi Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag jadi Korban Penipuan hingga Rugi Rp9,8 Miliar
"Karena mendapatkan tawaran itu, saya percaya dan meminta dia untuk mengurus sertifikat tanah warga tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen," katanya.
Ia mengungkapkan, percaya dengan Yudi karena Yudi mengaku bahwa ia bisa membantu mengurus sertifkat tersebut.
"Saya juga tidak pernah tanya kepada Yudi dimana dia bekerja, namun kalau dilihat dari penampilan dia memang meyakinkan seperti pegawai BPN," jelasnya.
Artikel Terkait
Diduga Warga Negara Asing Berkeliaran di Sumatera Selatan Lakukan Aksi Penipuan Modus Hipnotis
Berikut Ciri-Ciri Warga Negara Asing Diduga Melakukan Aksi Penipuan Modus Hipnotis di Sumatera Selatan
Kelabui Korban Dengan Menggunakan Baju TNI Hingga Satpam, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Diringkus
Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Menggunakan Baju TNI dan Satpam Ternyata Residivis, Ini Kata Kapolsek
Sindikat Pembuatan Surat Palsu Serta Mafia Tanah Ditangkap, Mantan Kades Turut Diamankan