AKHIRNYA! Inilah Putusan Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual!

- Senin, 13 Februari 2023 | 22:58 WIB
Potret Putri Candrawathi mencium tangah sang suami Ferdy Sambo (Antara Foto)
Potret Putri Candrawathi mencium tangah sang suami Ferdy Sambo (Antara Foto)

infosumsel.ID - Putusan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan kemarin.

Akhirnya Hakim Ketua resmi membacakan putusan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hasilnya lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Dalam pembaca putusan vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Ketua menyatakan bahwa tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan adanya kekerasan seksual pada kasus ini.

Baca Juga: Ungkap Rasa Kecewanya Setelah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata pun

Dilansir tim infosumsel dari TikTok @JamgadangTV pada tanggal 13 Februari 2023, terdapat sebuah video yang menayangkan Hakim Ketua membacakan Amar putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Suasana begitu menegangkan mewarnai ketukan palu sang Hakim.

Kita ketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta supir keluarganya Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Akhir Cerita Sang Jenderal Bintang 3! Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati oleh Hakim atas Kasus Brigadir J

Jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Tetapi Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, dalam pertimbangannya tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan juga Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 54 KUHP.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kang Mus Preman Pensiun Angkat Suara Soal Sambo, Begini Katanya

Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun pidana penjara, karena terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Putri Candrawathi dari sejumlah keadaan memberatkan hukumannya telah dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.***

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X