Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris: Pusing, Terdakwa Diberi Kesempatan 10 Tahun

- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:30 WIB
Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia
Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

infosumsel.ID - Kasus Ferdy Sambo pembunuhan berencana atas Brigadir J telah menemui titik akhir.

Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baru-baru ini beredar video Hotman Paris menanggapi pidana hukuman mati pada Ferdy Sambo, ia menganggap hukum sudah tidak nalar.

Baca Juga: Ulas Spesifikasi dan Prediksi Harga All New Toyota Agya 2023, Versi Terbaru LCGC Toyota Setelah 10 Tahun Rilis

Dilansir infosumsel.Id dari faktanyagoogle, setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Hotman paris pusing dengan aturan UU KUHP yang baru.

Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan "hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan,".

Dalam video yang beredar itu sang pengacara itu menanggapi tidak artinya di persidangan divonis hukuman mati.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Belum Selesai karena Bisa Ajukan Banding hingga Kasasi

Jika mendapatkan hukuman mati maka tidak bisa langsung dihukum.

Harus menunggu terpidana mendapatkan kesempatan 10 tahun penjara dan memperoleh surat keterangan perilaku baik.

"Jadi apa artinya gitu lo, sudah persidangan sudah divonis sampai pk hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kang Mus Preman Pensiun Angkat Suara Soal Sambo, Begini Katanya

Ferdy Sambo sendiri mendapatkan hukuman mati karena bersalah melanggar 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang berisi tentang pembunuhan berencana, dan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara dalam jangka waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X