infosumsel.ID - Kasus Ferdy Sambo pembunuhan berencana atas Brigadir J telah menemui titik akhir.
Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baru-baru ini beredar video Hotman Paris menanggapi pidana hukuman mati pada Ferdy Sambo, ia menganggap hukum sudah tidak nalar.
Dilansir infosumsel.Id dari faktanyagoogle, setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Hotman paris pusing dengan aturan UU KUHP yang baru.
Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan "hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan,".
Dalam video yang beredar itu sang pengacara itu menanggapi tidak artinya di persidangan divonis hukuman mati.
Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Belum Selesai karena Bisa Ajukan Banding hingga Kasasi
Jika mendapatkan hukuman mati maka tidak bisa langsung dihukum.
Harus menunggu terpidana mendapatkan kesempatan 10 tahun penjara dan memperoleh surat keterangan perilaku baik.
"Jadi apa artinya gitu lo, sudah persidangan sudah divonis sampai pk hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," ucap Hotman Paris.
Baca Juga: MENGERIKAN! Kang Mus Preman Pensiun Angkat Suara Soal Sambo, Begini Katanya
Ferdy Sambo sendiri mendapatkan hukuman mati karena bersalah melanggar 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang berisi tentang pembunuhan berencana, dan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara dalam jangka waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Akhir Cerita Sang Jenderal Bintang 3! Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati oleh Hakim atas Kasus Brigadir J
Ungkap Rasa Kecewanya Setelah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata pun
AKHIRNYA! Inilah Putusan Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual!
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Beginilah Reaksi yang Terjadi pada Ibunda Almarhum Joshua
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Belum Selesai karena Bisa Ajukan Banding hingga Kasasi