Infosumsel.ID - Setidaknya terdapat sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui oleh para peserta yang akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2023.
Pasalnya, terdapat sejumlah aturan yang mengatur para peserta yang nantinya bakal mengikuti seleksi CPNS 2023.
Aturan tersebut membatasi para peserta CPNS 2023 untuk memilih satu formasi, yakni PNS atau PPPK.
Baca Juga: Krisis Populasi di Jepang, Jumlah Lansia di Negeri Sakura Terus Meningkat hingga Catatkan Rekor Baru
Maka dari itu, para peserta wajib mengetahui perbedaan PNS dan PPPK agar tidak salah dalam memilih posisi.
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan dari hak-hak yang diperoleh di masa mendatang.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Besok, Begini Cara Daftar Akun SSCASN BKN
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
PNS sendiri memiliki sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tu
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Baca Juga: Panduan Cara Beli Materai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023, Simak Selengkapnya!
PPPK
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Meski Belum Dibuka, Begini Cara Daftar CPNS 2023 Terbaru di Akun sscasn.bkn.go.id
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru Lengkap dengan Syarat-syaratnya!
SIAP-SIAP! Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 20 September 2023, Begini Cara Cek Formasi yang Dibutuhkan
Panduan Cara Beli Materai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023, Simak Selengkapnya!
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Besok, Begini Cara Daftar Akun SSCASN BKN