Perbedaan PNS dan PPPK, Kenali Sejumlah Hak yang Diperoleh sebelum Daftar CPNS 2023

- Selasa, 19 September 2023 | 10:21 WIB
Ilustrasi pegawai PNS dan PPPK (empatlawangkab.go.id)
Ilustrasi pegawai PNS dan PPPK (empatlawangkab.go.id)

Infosumsel.ID - Setidaknya terdapat sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui oleh para peserta yang akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2023.

Pasalnya, terdapat sejumlah aturan yang mengatur para peserta yang nantinya bakal mengikuti seleksi CPNS 2023.

Aturan tersebut membatasi para peserta CPNS 2023 untuk memilih satu formasi, yakni PNS atau PPPK.

Baca Juga: Krisis Populasi di Jepang, Jumlah Lansia di Negeri Sakura Terus Meningkat hingga Catatkan Rekor Baru

Maka dari itu, para peserta wajib mengetahui perbedaan PNS dan PPPK agar tidak salah dalam memilih posisi.

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan dari hak-hak yang diperoleh di masa mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Besok, Begini Cara Daftar Akun SSCASN BKN

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.

PNS sendiri memiliki sejumlah hak, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tu
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi

Baca Juga: Panduan Cara Beli Materai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023, Simak Selengkapnya!

PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X