infosumsel.ID - Pada tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bergembira, pasalnya pada perayaan Idul Fitri Tahun 2022 ini, akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran resminya, terkait peraturan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan Pejabat Negara.
Dimana, pria yang akrab disapa Jokowi ini menuturkan, tidak hanya memberikan THR dan Gaji ke 13, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif.
Baca Juga: Jangan Takut Tidak Mudik, Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujarnya dikutip infosumsel.id dari kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI.
Kebijakan ini tambah Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ulasnya.
"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelasnya.
Baca Juga: Pertanyaan Sering Ditanyakan Oleh Pelamar Lowongan Kerja BUMN Tentang Mekanisme Rekrutmen
Selain menyampaikan peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, Presiden RI ke 7 ini juga menyampaikan kebijakan pemerinth terakit perizinan mudik lebaran yang diperkirakan akan memperbesar arus mudik.
Artikel Terkait
25 Perusahaan Tidak Bayar THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2022
Kapan Perusahaan Wajib Berikan THR Tahun 2022, Berikut Penjelasan Menaker
Usai Melantik Anggota KPU dan Bawaslu, Presiden Jokowi Perintahkan Tancap Gas
Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Untuk Menunaikan Zakat Melalui Baznas