infosumsel.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan terkait peraturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan Pejabat Negara.
Artinya, ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan Pejabat Negara akan menerima uang THR, Gaji ke 13 dan Tunjangan Kinerja pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.
Berapakah besaran uang THR ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan Pejabat Negara, yang akan diterima pada perayaan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Lapang!! Jokowi Cairkan THR dan Gaji 13 Untuk ASN Termasuk Pejabat Negara
Baca Juga: Viral! Ini 24 Goals Wirda Mansur
Jika mengacu pada besaran THR bagi ASN atau PNS pada tahun-tahun sebelumnya, maka besaran THR yang akan diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dimana, berdasarkan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Jika memang mengacu pada aturan tersebut, maka untuk besaran gaji pokok ASN, yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022 diluar tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan golongan I sampai IV adalah:
Baca Juga: BPJPH Tetapkan 8 Lembaga Pemeriksa Halal Yang Terakreditasi
Golongan I
Artikel Terkait
444 Aduan THR 2021 Telah Diproses Kemenaker
25 Perusahaan Tidak Bayar THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2022
Kapan Perusahaan Wajib Berikan THR Tahun 2022, Berikut Penjelasan Menaker
PNS Happy, Presiden Jokowi Berikan THR 2022 Lebih Besar Dibandingkan Tahun Lalu, Ada Tunjangan Kinerja..
Lapang!! Jokowi Cairkan THR dan Gaji 13 Untuk ASN Termasuk Pejabat Negara