infosumsel.ID - 96 persen jamaah haji reguler asal Jamaah Haji Indonesia telah melakukan pelunasan untuk berhak berangkat ke tanah Suci.
Direktur Layangan Haji dalam Negeri Saiful mujab mengatakan sekitar 96 persen jemaah haji reguler yang berhak melunasi sudah melakukan konfirmasi. Ditambah dengan cadangan, jamaah yang melakukan pelunasan sudah melampaui 100 persen.
"Sekitar 96 persen untuk reguler yang berhak melunasi. Tapi cadangannya itu sudah melebihi. Jadi, kalau ditotal dengan cadangan, jumlah jamaah yang konfirmasi dan pelunasan sudah lebih dari 92 ribu jamaah. Sudah clear, tidak ada masalah," ujar dia, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Kemenag Gandeng Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines Angkut Jamaah Haji Indonesia
Baca Juga: Ini Link Untuk Melihat Nama Jamaah Haji Reguler Berhak Berangkat Tahun 2022 yang Ditetapkan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) diketahui menetapkan jadwal konfirmasi dan pelunasan bagi jamaah haji 1443 H/2022 M mulai 9 sampai 20 Mei 2022.
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut sekitar 17 ribu calon haji Indonesia diduga bermasalah secara administrasi, ia pun menyebut hal ini sudah diketahui akar permasalahannya.
Baca Juga: Hadiri HUT Kabupaten Lahat, Ini Kata Herman Deru
Mujab menyampaikan hal tersebut bermula dari kesalahan pendataan, terutama untuk data vaksinasi Covid-19. Seperti yang diketahui, Kerajaan Arab Saudi menetapkan persyaratan vaksin Covid-19 minimal dua dosis bagi jamaah haji tahun ini.
"Masalah vaksinasi ini, yang terjadi di daerah adalah mereka bukannya tidak vaksinasi. Berdasarkan laporan dari masing-masing Kasi dan Kabid, mereka tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi ataupun ponsel," katanya.
Baca Juga: Suami Winda Anggraeni Garnis Kirim Pesan Ke Briptu Suci Darma, Isinya Bikin Hati Terenyuh
Baca Juga: Update Layangan Putus ASN OKI, Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Ada Unsur Pidana Atau Tidak
Berdasarkan laporan yang diterima, terkadang jamaah haji melakukan vaksinasi bersama sang anak, sehingga data yang ada disimpan di ponsel sang anak. Hal ini menyebabkan mereka sedikit kesulitan menunjukkan bukti vaksinasi.
Selain itu, terkadang dalam penulisan nama terdapat perbedaan dengan data di KTP. Misalnya, nama di KTP tertulis Muhammad Rifai, namun dalam pendataan vaksinasi hanya ditulis Muh Rifai, sehingga hal ini tidak terdeteksi.
Artikel Terkait
Harapan Jamaah Haji Luar Negeri Pupus
Nasib Calon Jamaah Haji Sumsel Digantung
Arab Saudi Batasi 60 Ribu Jamaah Haji
Pekan Depan Diprediksi Jamaah Haji Mulai Tarik Uang
Kemenag Akan Keluarkan Nama Jamaah Haji Yang Berhak Diberangkatkan Ke Tanah Suci
Kemenag Tetapkan Nama Jamaah Haji Reguler Yang Berangkat Tahun 2022
Ini Link Untuk Melihat Nama Jamaah Haji Reguler Berhak Berangkat Tahun 2022 yang Ditetapkan Kemenag
Kemenag Gandeng Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines Angkut Jamaah Haji Indonesia