infosumsel.ID - Rancangan Undang-undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA memberi hak untuk suami memperoleh cuti menemani istri melahirkan maksimal selama 40 hari.
Hal tersebut tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi:
Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.
Baca Juga: Berdamai Dengan Korban, Pelaku Pencurian Diberi Pekerjaan Jadi Marbot Masjid ini Kata Kapolrestabes
RUU KIA memberi hak kepada suami untuk menemani istri yang alami keguguran kehamilan maksimal sepanjang tujuh hari.
Seperti diketahui, RUU KIA memberi hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Selanjutnya, RUU KIA memberi istri hak untuk memperoleh waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila alami keguguran.
Baca Juga: Rakayakan HUT DKI Jakarta ke 495, Semuanya Gratis Hari ini, Apa Saja? CEK DISINI
Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu figur yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil jadi 6 bulan lewat RUU KIA.
Penentuan periode cuti melahirkan awalnya ditata pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja dengan waktu durasi hanya tiga bulan saja.