infosumsel.ID - Terkait rencana penghapusan tenaga honorer di 2023, Menpan RB Tjahjo Kumolo kembali memberikan pengegasan terkait hal tersebut.
Usai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei keluar, terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan Menpan RB atas rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menegaskan jika surat edaran tersebut bukan penghapusan tenaga honorer secara massal akan tetapu harus ditata ulang.
Baca Juga: Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Sejumlah Honorer di Empat Lawang Galau
Pemerintah Pusat meminta Pemda melakukan penataan honorer, untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Final, Alasan BKN Sudah Tepat, Simak Dalam SE itu sudah jelas yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan," tegasnya.
“Penataan pegawai non-ASN atau honorer pada Pemerintah Pusat maupun Pemda adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN, yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” tandasnya lagi.
Baca Juga: Buka Dies Natalis ke 38 dan Disporseni Universitas Terbuka, Ini Pesan Rektor ke Warga UT
Menurut Menteri Tjahjo, langkah Pemerintah Pusat ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI. Karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Menteri Tjahjo.
Artikel Terkait
Tenaga Honorer Kategori II Diangkat Jadi PNS Dengan Seleksi Satu Kali
Ini Penyebab Guru Honorer Belum Terima Gaji
Polsek Mulak Ulu Kabupaten Lahat Amankan Pelaku Pencurian di Rumah Guru Honorer
Disdik Palembang Usulkan 4.477 Guru Honorer Jadi Tenaga PPPK
Per Tanggal 28 November 2023, Status Pegawai Honorer Dihapus
Tenaga Honorer Dihapus, Harnojoyo Berharap Tidak Berimbas Naiknya Angka Pengangguran
Honorer Dihapus, Herman Deru Berharap Ada Solusi Agar Tak Berimbas Naiknya Pengangguran di Sumatera Selatan
Ini Penyebab Honorer Dihapuskan, Menpan RB : Faktor Kesejahteraan
Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Sejumlah Honorer di Empat Lawang Galau
Rakernas APKASI, Pj Bupati Muba Soroti Rencana Penghapusan Honorer