infosumsel.ID - Polisi memutuskan 6 orang tersangka berkaitan kasus promo minuman keras berbau SARA, yang sudah dilakukan team kreatif Holywings di sosial media.
Buntut Promosi Miras Gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: GP Ansor Geruduk 3 Lokasi Holywings di Jakarta Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria
Sekarang, ke enam orang itu dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara."
Ke enam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada konferensi pers yang dilangsungkan di hari Jumat, 24 Juni 2022.
Menurut dia, keenamnya dikenai pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 mengenai ITE. Dan Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka lakukan perbuatan pidananya itu secara bersama.