infosumsel.ID - Polisi menyebutkan, motif Holywings mengupload konten promo minuman keras berbau SARA buat menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.
"Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," tutur Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada konferensi pers yang digelar, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Kecam Holywings Buntut Promo Berbau SARA, Muhammadiyah: Sudah Keterlaluan!
Menurut dia, polisi masih mendalami adakah alasan khusus yang lain kenapa sampai beberapa tersangka tersebut memakai nama Muhammad dan Maria dalam promo-nya.
Adapun promo minuman keras berbau SARA itu sebenarnya dilaksanakan secara bersama oleh 6 orang tersangka, namun keputusan pada akhirnya harus disepakati oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).
Baca Juga: Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim Mengecam Holywings Buntut Promo Berbau Sara
"6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," ucapnya.
Ia menambah, promo itu diuplod untuk promo hari Kamis, 23 Juni 2022 kemarin, namun kasus itu terlebih dulu diungkap polisi. Akhirnya, belum diketahui apa promo itu menaikan jumlah pelanggan Holywings atau mungkin tidak.
Baca Juga: 6 Tersangka Promo Holywings Berbau Sara, Miras Gratis Muhammad dan Maria Terancam 10 Tahun Penjara
Perlu diketahui, polisi memutuskan 6 orang tersangka berkaitan kasus promo minuman keras berbau SARA, yang sudah dilakukan tim kreatif Holywings di sosial media. Sekarang, ke enam orang itu dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Ke enam terdakwa, yaitu EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenai pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 mengenai peralihan atas UU RI No. 11 tahun 2008 mengenai ITE.Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka lakukan tindakan pidananya itu secara bersama.
Baca Juga: GP Ansor Geruduk 3 Lokasi Holywings di Jakarta Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria
Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan rakyat atau setiap orang dengan menyengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang diperlihatkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pribadi atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras atau golongan (SARA).***