infosumsel.ID - Sedikit demi sedikit informasi mulai terkuak di permukaan perihal terbunuhnya Brigadir J. Tentunya hal tersebut akan diungkap secara transparan oleh pihak terkait sebagaimana amanah dari Presiden Joko Widodo.
Kemarin pada Jumat, 5 Agustus 2022 pihak LPSK menuturkan bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J dalam jarak dekat. Lanjutnya, disebutkan bahwa hal tersebut tidak membutuhkan keahlian.
"Iya, jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Jumat 5 Agustus 2022 dikutip infosumsel.ID.
Baca Juga: 5 HP Xiaomi Redmi Terbaik dengan Pengisian Daya Paling Cepat, Hanya Perlu 17 Menit untuk 100 Persen
Hal tersebut tentunya berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya, beberapa waktu lalu sempat dikatakan bahwa Bharada E adalah penembak jitu.
Edwin kembali menuturkan hal tersebut didapatkan setelah dilakukan penelusuran terhadap beberapa narasumber.
Selain itu, juga dilakukan investigasi terhadap sejumlah narasumber, hal itu dilakukan guna mendapatkan bahan bukti sebagai pertimbangan apakah nantinya Bharada E dapat diberikan perlindungan.
Baca Juga: PDAM Tirta Musi Akan Kembali Stop Distribusi Air Bersih Pada Hari Selasa, Cek Lokasimu Masuk Engga
Lebih lanjut, Edwin tidak menyebutkan secara detail mengenai jarak Bharada E dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Artikel Terkait
Pertanyakan Status Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Susno Duadji: Harusnya Jadi Tersangka
Bharada E Penembak Brigadir J Akhirnya Jadi Tersangka, CCTV Disita sebagai Barang Bukti
Bharada E Dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Ternyata Isinya Tentang Ini
Komnas HAM Akan Selidiki Akses Keadilan bagi Keluarga Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
Permohonan Bharada E Belum Dipenuhi LPSK, Ternyata Ini Alasannya