Ayah Brigadir J Ungkap Reaksi Istrinya Saat Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka: Istri Menonton Langsung

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Ini reaksi orang tua Brigadir J saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Ini reaksi orang tua Brigadir J saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

infosumsel.ID – Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan menonton langsung pengumuman saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun mengungkap reaksi istrinya yang tidak lain Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka.

Ibu Brigadir J disebutkan sangat terkejut karena putranya ditembak oleh atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Disampaikan, Tim khusus: Tidak ada Rekayasa

Apalagi berdasarkan fakta baru terungkap jika tidak ada tembak menembak dalam kasus Brigadir J seperti laporan awal.

"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen (Pol) Ferdy Sambo," tutur Samuel.

Samuel mengungkapkan, Rosti semakin terkejut usai Kapolri mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Google Langgar 5 Hak Paten Sonos, Agustus ini Harus Ubah Perangkatnya dan Memiliki Waktu 60 Hari

Menurutnya pihak keluarga semakin sedih karena ternyata dalam insiden yang menewaskan anaknya itu bukan kasus tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Rosti, kata Samuel langsung terkejut setelah mendengar dan menonton keterangan Kapolri bahwa anak kandungnya ditembak mati oleh rekannya, Bharada E.

Dikutip dari Antara, Rosti sebelumnya memang mendapat firasat buruk terkait kematian anaknya. Samuel mengungkapkan istrinya yakin bahwa anaknya tewas dibunuh, bukan karena tembak-menembak.

Baca Juga: Nokia G11 Sudah Diluncurkan di Bulgaria, Simak Harga Terbarunya dari Berbagai Negara

Dilaporkan sebelumnya, tim khusus Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka dikenai sangkaan pembunuhan berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X