Infosumsel.ID - Lina Mukherjee dihukum berapa tahun penjara atas kasusnya tentang penistaan agama, kini kasusnya sudah dilakukan vonis.
Tentang Lina Mukherjee dihukum berapa tahun penjara tentu menjadi pertanyaan publik yang penasaran atas kasusnya itu.
TikToker Lina Mukherjee diduga melakukan penistanaan agama dengan mengucap bismillah saat makan daging babi, video itu ia bagikan sebagai konten TikTok.
Dari sidang yang berlangsung hari ini, Lina mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun dan didenda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Lina sendiri dijerat dengan UU ITE dan sudah dipertimbagkan melalui sidang dengan sejumlah alat bukti dan saksi.
Lina dianggap berbuat sesuatu yang meresahkan masyarakat dan video itu mendapat kecaman dan dianggap dapat berpengaruh kepada generasi muda.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Resmi Ditahan di Lapas Wanita Palembang
Meski divonis hukuman penjara, namun Lina dianggap kooperatif dan meminta maaf langsung atas kesalahannya itu.
Lina juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi dan juga sudah pasrah atas vonis yang diberikan hakim.
Lina juga tidak merasa kaget dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, namun akan berkoordinasi dengan keluarga mau banding atau tidak. ***
Artikel Terkait
Pengantin Hilang Pasca Resepsi Pernikahan Viral di Palembang
Pernah Viral Gegara Pukul Wanita di SPBU, Mantan Anggota Dewan Syukri Zen 'Nyaleg' Lagi
Gawat! Dikira Orang Palembang yang Viral Kasus Prewed di Bromo, Wanita Ini Kena Getahnya
Di Tengah Ramai AHY Dukung Prabowo, Viral Ganjar Pranowo Beri Respon Menohok Mahasiswa UI, Boneka Megawati!
Klarifikasi Panglima TNI Soal Video Viral 'Mau Piting' Warga Rempang: Saya Ini Orang Ndeso!