Infosumsel.ID - Nama pinjaman online (Pinjol) AdaKami belakangan menuai reaksi keras dari warganet di media sosial X pada Selasa, 19 September 2023.
Ha itu lantaran AdaKami dituding melakukan praktek bunga terselubung yang mendekati hingga 100 persen dari pinjaman pokok.
Rupanya, praktek pinjol AdaKami diduga melakukan praktik penagihan yang tak lazim dan telah mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Redmi Note 13 Pro Plus Bakal Dirilis, Usung IP68 yang Diklaim Tahan Air dan Debu
"Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega," tulis akun @PartaiSocmed, seperti dikutip Infosumsel.ID dari media sosial X pada Selasa, 19 September 2023.
"Baik berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu," tambahnya.
Tak hanya itu, akun tersebut juga mempublikasikan besaran nilai biaya layanan sebesar Rp3.420.000 yang hampir 100 persen dari nilai pokok pinjaman sebesar Rp3.700.000
Baca Juga: FEC Indonesia di Sumsel Tersandung Masalah, Ini 4 Ciri-Ciri Investasi Bodong!
"Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya," beber akun tersebut.
"Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami dibawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?," pungkasnya.
Hal ini tentu saja mengundang reaksi komentar dari warganet di media sosial X.
Baca Juga: Terlilit Pinjol, Spesialis Pencurian di Kosan Wanita Ditangkap, Kerap Menggunakan Sajam
Tak sedikit dari mereka yang terperangah lantaran praktek pinjol yang mencekik dan meresahkan masyarakat tersebut.
"Buset baru tau biaya layanan+bunga+ppn lebih dari 100% pinjaman pokoknya, dan ini legal? Bener2 speechless," tulis komentar akun @yoesmi***
Artikel Terkait
Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara
Moratorium Izin Pinjol, Ini Putusan OJK
Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol : Tidak Ada Yang Salah Dengan Pekerjaan Kami
Kantor Pinjol Yang Digerebek di PIK 2, Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Perusahaan Pinjol Ada Yang LEGAL, Ada Juga Yang ILEGAL, Cek Daftarnya !