infosumsel.ID | Palembang - Sebanyak 8.629 orang narapida (napi) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi. Ribuan narapidana yang mendapat remisi ini dalam rangka HUT RI pada 17 Agustus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel,Dadi Mulyadi mengatakan dari 8.629 orang mendapat remisi, dimana diantaranya 189 orang langsung mendapatkan remisi bebas baik dari Lapas atau pun Rutan yang ada di Sumsel.
"Dari 189 itu , ada 14 orang narapidana kasus korupsi dan 1 kasus teroris yang Lapas Lubuk Linggau, dan yang paling banyak itu dari Lapas Merah Mata" kata Dadi, Senin (16/8/2021).
Menurut Dadi, narapida yang mendapatkan remisi ini sudah memiliki syarat yang telah dilakukan pemerintah sesuai Kepres yang telah memenuhi syarat remisi.
" Dimana salah satu syarat untuk mendapat remisi salah satunya sudah menjalankan minimal 6 bulan penjara atau pidana. Dan selama di dalam rutan atau Lapas para napi yang mendapat remisi ini berkelakuan baik," tuturnya.