OJK Buka Suara Terkait FEC Indonesia di Sumsel yang Dituding Investasi Bodong, Ternyata Begini Kasusnya

- Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB
OJK memberi keterangan terkait Future E-Commerce atau FEC Indonesia di Sumsel (dok. Majalah Pajak)
OJK memberi keterangan terkait Future E-Commerce atau FEC Indonesia di Sumsel (dok. Majalah Pajak)

Infosumsel.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel memberikan pernyataan terkait ramainya persoalan terkait PT FEC Shopping Indonesia atau Future E-Commerce atau FEC Indonesia di Sumsel.

Terkait dugaan investasi dan penipuan yang dilakukan FEC Indonesia di Sumsel, OJK hingga kini belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat terutama korban dari investasi FEC.

Hanya saja, terkait kasus itu OJK memberi beberapa pernyataan termasuk soal FEC itu sendiri dan juga terkait aktivitas perusahaan Future E-Commerce atau FEC Indonesia yang ramai dilaporkan di Sumsel.

Baca Juga: Dituding Menipu! Inilah Alasan Aufa Syahrizal, Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Jadi Mentor di FEC Indonesia

Dari keterangan yang diterima Infosumsel.ID, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada tanggal 6 September 2023, telah diumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce atau FEC).

Dugaan dari pihak terkait adalah diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau (KBLI).

Baca Juga: Korban Investasi Bodong! Aufa Syahrizal, Kepala Dinas di Sumsel Bongkar Habis Soal Transaksi ke FEC Indonesia

Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil, Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya, Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. 

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Dituding Terlibat Investasi Bodong, Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Buka Suara, Mengaku Rugi Ratusan Juta

OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC namun tidak dihadiri. 

Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC.

Halaman:

Editor: Reno Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenalkan Kearifan Lokal di Festival Kopi Sumsel 2023

Kamis, 28 September 2023 | 14:29 WIB
X