Meresahkan! Pelaku Penodongan di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi, Tak Disangka Ternyata Begini Modusnya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB
Firdaus menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penodongan di Palembang.  (Pahmi Ramadhan/infosumsel.ID)
Firdaus menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penodongan di Palembang. (Pahmi Ramadhan/infosumsel.ID)

infosumsel.ID - Sudah sangat meresahkan, pelaku penodongan yang beraksi di kawasan Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, ditangkap. 

Pelaku penodongan di Palembang ini ditangkap anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I. 

Diketahui pelaku penodongan bernama Tegar (18) warga Kampung Kapiten, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Palembang.

Baca Juga: Buya Yahya: Bulan Ramadhan 1444 H Sudah di Depan Mata, Pahami Inilah 7 Hal yang Membatalkan Puasa

Ia ditangkap saat melakukan aksi di seputaran Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang saat akan melakukan aksinya beberapa waktu lalu.

Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan penusukan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, sehingga diberikan tindakan tegas di kaki kanannya

Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus 365 KUHP yang merupakan target operasi (TO) pihaknya dengan laporan polisi sebanyak enam kali.

Baca Juga: Profil Dadang Mulyana, Sosok Gas Beracun di Preman Pensiun yang Bikin Komandan Agus hingga Lord Yayat Terkapar

"Pelaku bahkan tidak segan melukai korbannya," ujarnya, Jumat 17 Maret 2023.

Dikatakan Firdaus, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah sekitar seputaran Kampung Kapiten, daerah Kelurahan 7 Ulu hingga di bawah jembatan Ampera.

"Ada juga laporan polisi di Polrestabes Palembang dengan kasus yang sama. Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar satu tahun lalu," ungkapnya. 

Baca Juga: Pemilihan Bujang Gadis Palembang 2023 Dibuka, Cek Persyaratan Disini dan Segera Daftar, Gratis!

Kemudian, modus operasi pelaku yakni menyasar korban yang sedang bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku kemudian melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis pisau dan melakukan perampasan kepada korban.

"Untuk barang yang dirampas oleh pelaku dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, semuanya ponsel karena bisa cepat dijual dengan harga miring dan uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MTQH 2023 Resmi Dibuka Wali Kota Palembang

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:22 WIB
X