Peserta Pemilu Wajib Tahu, Berikut Aturan Penetapan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten dan Kota Pemilu 2024

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:00 WIB
Komisioner KPU Kota Pagar Alam Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kristian Hadinata/lian/infosumsel.ID.
Komisioner KPU Kota Pagar Alam Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kristian Hadinata/lian/infosumsel.ID.

infosumsel.ID - Pembagian ataupun penetapan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten dan Kota merupakan hal penting yang harus diketahui khususnya bagi peserta Pemilu 2024.

Alokasi kursi DPRD Kabupaten dan Kota ditentukan dengan penataan Dapil dengan menerapkan aturan sesuai peraturan perundangan-undangan khususnya pada Pemilu 2024.

Sebagaimana dikutip infosumsel.ID dari Komisioner KPU Kota Pagar Alam Kristian Hadinata, Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ingatkan Insan Perawat PPNI untuk Tetap Profesional dan Ramah Melayani Masyarakat

Dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten dan Kota adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd) pada Pemilu 2024.

Bilangan pembagi penduduk yakni jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh, dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara.

"BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah," jelasnya. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2022 yang berisi kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, proporsionalitas, integralitas Wilayah, Berada Pada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama dan,kohesivitas , serta Kesinambungan.

Baca Juga: Kondisi Semakin Lemah Pasca Operasi Usus Buntu di RS Bari Palembang, Korban Meninggal Dunia

Sementara, dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:

Pertama, jumlah kursi DPRD Kabupaten dan Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

Kedua, jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten dan Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023, Libur 2 Hari Simbol Toleransi Umat Beragama di Indonesia

Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.

Kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Lian Ugansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X