INFOSUMSEL.ID - Usai salat dua rakaat di atas Jembatan Ampera kota Palembang, Rian (40) terduga pelaku pencabulan terhadap anak berinisal AK (5), ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku yang sempat heboh menggelar sumpah pocong untuk membuktikan ia tidak bersalah atas tuduhan tersebut, dibenarkan kuasa hukumnya Jon.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jon mengatakan Rian ditangkap saat mengenakan kostum pocong usai melakukan salat dua rakaat di atas jembatan Ampera.
Baca Juga: Pedagang ini Nekat Rudapaksa Guru Honorer di Hotel Palembang, Modus Ganti Baju
"Dia ditangkap sekira pukul 10.25 WIB tadi, yang nangkap polisi dari Polda. Surat penangkapnnya ada," ujarnya Rabu 24 Mei 2023.
Kata Jon, tujuannya menggelar salat dua rakaat tersebut untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
"Saat ini saya sedang di berada di Kejati untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rian," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap anak usia lima tahun telah diamankan.
"Benar pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (40) menggelar aksi jalan kaki di jalanan dengan menggunakan kostum pocong.
Aksi jalan kaki dengan menggunakan kostum pocong ini dilakukan Rian di kawasan Jalan jalanan Simpang Polda Sumsel, Senin 22 Mei 2023.
Ia nekat melakukan hal tersebut untuk meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Pengakuan Pria Bujang di Palembang Nekat Sumpah Pocong, Tidak Terima Karena Dituduh Lakukan ini!
Merasa Difitnah, Ini Alasan Pria di Palembang Nekat Melakukan Sumpah Pocong, Ternyata Bukan Kali Pertama!
Tanggapi Prihal Peristiwa Sumpah Pocong di Palembang, Polisi: Silakan Saja Asal Ikuti Peraturan ini!
Polisi Tanggapi Prihal Sumpah Pocong di Palembang, Silahkan Saja Asal Ikuti Peraturan ini!
Polda Sumsel Tiba Tiba Didatangi Pocong, Setelah Dicek Ternyata Minta Keadilan Atas Kasus ini!