INFOSUMSEL.ID - Tidak memiliki izin dagang atau ilegal, puluhan ribu obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap.
Penjual obat kuat ini ditangkap subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, pada Rabu 17 Mei 2023.
Tidak hanya mengamankan puluhan ribu barang bukti, namun petugas juga menangkap pelaku Agus Susanto yang sudah memasarkan obat kuat selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Vaksin Influenza Disuntikan ke Ribuan Anggota Polri di Palembang, Ini Tujuannya
Barang bukti yang diamankan sebanyak 4670 yang tidak memiliki izin edar.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan hingga kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman Agus di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba.
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pelaku menjual obat kuat kepada penjual jamu kecil yang ada di kota Sekayu Musi Banyuasin.
Baca Juga: Ustadz Abdul Shomad Jelaskan 3 Cara Bagaimana Diangkat Derajat oleh Allah SWT, Simak Selengkapnya
"Pelaku sudah berjualan Jual dari tahun 2013 sampai sekarang sudah 10 tahun," ujarnya Rabu 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan, bahwa barang yang dijual pelaku ini tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Obat kuat yang dijual pelaku dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," jelasnya.
Baca Juga: Turun Harga Hingga Rp3 Juta, Xiaomi 12 Jadi Handphone Terjangkau dengan Spek Dewa, Minat Beli?
Ia menjelaskan, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999.
Artikel Terkait
Mengejutkan Diberi Pekerjaan Pelaku Malah Mencuri di rumah Mewah Kota Palembang, Polisi Beberkan Modusnya
6 SMP yang Memiliki Akreditasi A di Kota Palembang, Bisa Jadi Referensi Anda untuk Masuk
Penipuan Tiket Konser Coldplay yang Dialami Dokter di Palembang Berbuntut Panjang, Korban Datangi Polda Sumsel
Pedagang ini Nekat Rudapaksa Guru Honorer di Hotel Palembang, Modus Ganti Baju
Vaksin Influenza Disuntikan ke Ribuan Anggota Polri di Palembang, Ini Tujuannya