infosumsel.id- Akhirnya perjalanan panjang pelaku sumpah pocong yang sempat membuat heboh warga Palembang, untuk menuntut keadilan atas dugaan pencabulan anak terhenti hari ini.
Langkah pelaku sumpah pocong itu terhenti setelah dilakukan penangkapan oleh pihak Renakta Polda Sumsel di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur HA Bastarai Jakabaring yang berseberangan dengan kantor Kejari Palembang, Rabu 23 Mei 2023.
Saat ditangkap, tersangka Rian Antoni (RA) masih mengenakan kostum pocong dibadannya, sebelum ditangkap ia dan kuasa hukumnya Jhon Fredy, berencana mendantangi kantor Kejari Palembang.
Baca Juga: Resep Creamy Jagung Keju, Membuat Sajian Sore yang Enak, Nikmat, Bergizi, dan Seru
Pada saat penangkapan berlangsung tersangka dan pihak pengacara sempat terkejut tidak mengira bakal diciduk oleh pihak kepolisan.
Saat terjadi penangkapan pengacara tersangka RA, Jhon Fredy sempat mempertanyakan surat pengalaman kepada petugas kepolisian
"kami minta polisi menunjukan surat perintah penangkapan terhadap klien kami", kaya Jhon.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Iptu Dedy SH selaku Renakta Polda Sumsel berjalan sesuai dengan proses hukum dengan membawa surat perintah pengalaman terhadap RA.
"Jangan bergerak ikuti perintah kami dengan baik, kami bawa surat perintah" tutur salah satu penyidik.
Sebelum ditangkap pada hari ini, Rabu 23 Mei 2023 tersangka RA telah melakukan aksi cosplay berpakaian pocong di Polda Sumsel pada Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: Pedagang Obat Kuat ilegal di Musi Banyuasin Ditangkap, Ribuan Merek Diamankan
Masih dengan tujuan yang sama ia dan kuasa hukumnya, saat mendatang Polda Sumsel meminta keadilan atas kasus hukum yang menimpa dirinya.
Liku Perjalan Drama Sumpah Pocong RA Tersangka Pencabulan Sebelum Ditangkap
Artikel Terkait
Polisi Tanggapi Prihal Sumpah Pocong di Palembang, Silahkan Saja Asal Ikuti Peraturan ini!
Polda Sumsel Tiba Tiba Didatangi Pocong, Setelah Dicek Ternyata Minta Keadilan Atas Kasus ini!
Usai Salat Dua Rakaat di Jembatan Ampera, 'Pocong' ini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak