infosumsel.ID - Pelaku pencurian motor (curanmor) di parkiran minimarket kota Palembang berhasil ditangkap.
Spesialis pencurian motor ini, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa 23 Mei 2023.
Pelaku pencurian motor ini bernama Wahyu (30) warga Dusun Sungai Rebo, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kejadian tersebut diketahui terjadu pada, Senin 24 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di halaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, nopol BG 2758 ADV.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor dihalaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
Baca Juga: Pengen Membuat Makanan yang Menarik dan Kekinian? Yuk, Cobain Resep Mango Sago Berikut Ini!
"Modusnya pelaku merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," ujarnya Rabu 24 Mei 2023.
Dikatakan AKBP Haris Dinzah, hasil penyelidikan dan pengajuan dari pelaku mereka beraksi sebanyak tiga orang dan sudah berhasil kita tangkap satu orang.
"Dua orang kita statuskan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor, dan hasilnya langsung di jual kepada inisial P di Talang Putri seharga Rp4 juta," katanya.
Baca Juga: RA Tersangka Pencabulan Anak Yang Viral Karena Sumpah Pocong Akhirnya Ditangkap Pihak Polda Sumsel
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam perkara pencurian motor, di tahun 2014 dan 2019," ungkapnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Ponsel di Palembang Ditangkap Provos Polda Sumsel, Bikin Geram Warga Bersikeras Tak Mengaku!
Pencurian kotak Amal Masjid Al Falah Palembang Terekam CCTV, Wajah Pelaku Terlihat Jelas
Pencurian Motor di Pasar Jakabaring Palembang, Pemilik Kendaraan Kaget Saksikan ini di TKP!