infosumsel.ID - 31,8 ton pupuk padi non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Pupuk padi ini disita petugas di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Tidak hanya itu,, namun polisi juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Baca Juga: Nekat Lakukan Pencurian Motor di Tempat Keramaian Kota Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ketiga pelaku berinisial NS dan AM. Keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo.
"Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton," ujarnya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Mencegah dan Mengobati Jerawat yang Membandel
Kata Bagus, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
"Pupuk ini non subsidi berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini pupuk berasal dari Gresik, Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Pikat Hati HRD, Berikut 8 Tips Interview Kerja Sukses Bikin Kamu Berhasil Mendapatkan Pekerjaan
Renacanaya kata Bagus, pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku. Pupuk ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.
"Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu," ungkapnya.