infosumsel.ID - Dua pasangan suami istri (Pasutri) pengedar sabu ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Pasturi pengedar sabu ini ditangkap di depan rumahnya Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 11.15 WIB.
Pasutri ini bernama M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45) warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Baca Juga: Bocor Spesifikasi Vivo S17 Pro, Handphone Terbaru yang Segera Rilis, Cek Tanggal Peluncurannya
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil.
Kemudian, 7 paket sedang sabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Suprawira bahwa, keduanya ditangkap berkat informasi yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat aggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut," ujarnya Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Mencegah dan Mengobati Jerawat yang Membandel
Ia menjelaskan, dari tangan suami diamankan 7 paket sedang dan timbangan digital dan istrinya 23 paket kecil Sabu, uang Rp119 ribu.
"Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu," jelasnya.