infosumsel.ID - Lima alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, akan dilakukan rolling dari unsur komposisinya.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi didampingi Wakil Ketua, Gaharu SE MM dan Sri Marhaeni Wulansih SH membenarkan, kelima yang dimaksud, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), serta Badan Anggaran (Banggar).
"Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang (UU) No 23/2014, pasal 163, dimana, alat kelengkapan minimal 2,5 tahun akan mengalami perubahan dari komposisi pimpinan dan anggota," terangnya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Ini Jabatan Baru Sejumlah Kapolsek di Polrestabes Palembang
Ditambahkannya, untuk jumlah anggota komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
"Untuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, dipilih dari dan oleh anggota Komisi dengan masa jabatan paling lama 2,5 tahun," papar Fitrizal.
Pun, sambung Fitrizal, untuk BK dimana anggotanya dipilih dan dari anggota DPRD itu sendiri, dengan jumlah lima orang.
Baca Juga: Video Viral, Artis Prilly Latuconsina Bagikan Nomor Handphone ke Penggemarnya
"Sedangkan untuk pimpinannya terdiri dari 1 orang ketua dan wakil ketua, dipilih dari dan oleh anggota BK, yang diusulkan dari masing-masing fraksi dengan masa jabatan paling lama 2,5 tahun," terangnya.
Dirinya mengharapkan, kepada seluruh anggota dewan, dalam penentuan anggota alat kelengkapan mesti lebih bijaksana, dengan mengedepankan asas mufakat dan kualitas dari dewan itu sendiri.
Artikel Terkait
DPRD Lahat Dorong Pembangunan Bendungan Air Sungai Pangi
Gelar Paripurna, DPRD Lahat Selaraskan Rencana Kerja dengan Pemkab Lahat
7 Fraksi DPRD Lahat Pertanyakan Ijin Pinjam Pakai Jalan Kabupaten
Kejar Target 70 Persen, DPRD Lahat Gelar Vaksinasi Massal
Ingin Terwakilkan di DPRD Lahat, Kader Miliki Elektabilitas Tinggi
Kualitas Pelayanan PDAM Tirta Lematang, Jadi Sorotan DPRD Lahat