infosumsel.ID - Sebanyak 41 koperasi dibubarkan setelah Kementerian Koperasi dan UKM RI memberikan surat keputusan (SK) pembubaran pada tahun 2021. Sementara saat ini jumlah koperasi aktif di Kabupaten Lahat hanya sebanyak 146 unit.
Alasan pembubaran lantaran keberadaannya sudah tidak ada lagi. Ada yang berdiri mulai pada tahun 1981, 1996 ataupun sampai 2012.
Baca Juga: Teten Masduki Nilai UU Kepailitan atau PKPU Belum Lindungi Hak Anggota Koperasi
“Untuk SK berita pembubaran sudah ada. Tinggal diproses,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Hery Alkafi AP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelembagaan, Rukmiati SSos, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, masih kata Rukmiati, pembubaran koperasi juga berkaitan dengan pengurusannya sudah menghilang. Ditambah lagi karena sudah tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut. Hal ini merujuk pada laporan RAT yang terdata pada sistem online ODS.
Baca Juga: Ini Standar Minimal Besaran Zakat Fitrah di Palembang
"RAT setiap koperasi dilaporkan kepada Dinas Koperasi. Pada sistem online terdata siapa saja yang tidak aktif dan rutin menggelar rapat,” katanya.
Ditambahkannya, rujukan usulan pembubaran ini sempat ditanya oleh kementerian, apa alasan dibubarkan koperasi. Setelah-nya baru di verifikasi, dan kemudian ada SK pembubaran.
Baca Juga: Perbanyak Amalan Ini di Sepuluh Hari Kedua Ramadhan
“Setelah itu kita Dinas Koperasi langsung tindaklanjuti sebagai bahan untuk kelapangan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Pinjaman Online Berkedok Koperasi Makin Marak
Satgas Pengawasan Koperasi Memiliki Peran Penting
Koperasi Multi Pihak Jawab Kebutuhan Startup Digital
Kemenkop Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
KemenkopUKM Hadirkan New PLUT Untuk Mengembangkan Koperasi dan UMKM Serta Ciptakan Entrepreneur
Ini Hasil Mediasi Satgas KemenkopUKM Antara Pengurus Baru dan Lama Koperasi Lima Garuda
Dinas Koperasi dan UKM Se Sumsel Berkumpul Bahas Rencana Strategis KUMKM
42 Persen Jumlah Keanggota Koperasi di Sumsel Mati Suri, Ini Penyebabnya...
Kecelakaan Adu Kambing Tewaskan Pelajar dan Pegawai Koperasi di Jalan Poros Desa Sri Tanjung OKI
Teten Masduki Nilai UU Kepailitan atau PKPU Belum Lindungi Hak Anggota Koperasi