infosumsel.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menetapkan Kepala serta Bendahara di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat inisial EE dan AS, sebagai tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, Nilawati kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
"Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp 1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 429.429.750," terangnya.
Baca Juga: HUT Sumsel ke 76 Tahun, Herman Deru Kuatkan Posisi Sumsel Sebagai Provinsi Lumbung Pangan Nasional
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Keren, Bisa Dibagikan Untuk Memeriahkan HUT Kabupaten Lahat ke 153
Nilawati menambahkan, modus yang dilakukan yakni, sebagian besar perjalanan dinas itu diduga kuat fiktif atau di palsukan.
"Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas," ujar dia.
Baca Juga: UAS Bukan Dideportasi Tapi Dicegah Masuk, Yusril: Pemerintah Singapura Harus Jelaskan
Pasal yang dilanggar, yakni pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 undang undang RI, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.
Artikel Terkait
DPRD Lahat : Perlu Pengelolaan dan Penataan Lampu Jalan
Usai Lebaran, Bupati Lahat Pimpin Apel Perdana
Promosikan Porprov 2023, Bupati Lahat Perintahkan Seluruh Mobil Dinas Pemkab Lahat Ditempel Stiker
Pastikan Stok Minyak Goreng Pasca Idul Fitri, Polres Lahat Datangi Agen Migor
Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Di Lahat Resmi Dipecat