infosumsel.ID - Kejari Lahat tegaskan pengembalian uang kerugian negara oleh dua terdakwa yang terlibat kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat tidak akan menghapus tuntutan hukum
Diketahui dua terdakwa pengembalian uang kerugian negara yakni terdakwa EE dan AS yang tersandung tindak pidana korupsi di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Lahat
Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Raden Timur R, SH, MH menyampaikan, bahwa kedua tersangka telah melaksanakan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.181.000.000,00'-
Baca Juga: Korupsi Dinas Pusda Lahat, Lima Kepala Sekolah Dipanggil Kejari
"Biarpun telah dikembalikan kerugian uang negara, akan tetapi, tidak menghapus jeratan hukumnya. Namun, akan menjadi pertimbangan disidang nantinya," ucap Kasi Pidsus Kejari Lahat, pada Jum'at (24/6/2022).
Dijelaskan mantan Kasi Barang Bukti (BB) Provinsi Lampung ini, keduanya telah ditetapkan selaku tersangka dan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022, uang yang telah dikembalikan Rp.131.000.000,00'-
dari tersangka AS, sedangkan dari tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00'- dan, sebelumnya 15 orang saksi pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, juga telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.33.700.000,00'-.
Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera Vs Madura United Pertandingan Grup B Piala Presiden 2022
Untuk kerugian uang Negara tersebut, diungkapkan Raden Timur R, SH, MH, awalnya diketahui berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), sebesar Rp.429.492.750'-
"Benar, kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian Negara dari AS telah mengembalikan sebanyak Rp.131.000.000.00'-, sedangkan tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00, dan sebelumnya, 15 orang saksi telah mengembalikan uang Negara sebesar Rp.33.700.000,00'-," tambahnya.
Artikel Terkait
Pengamat Hukum Nilai Terdakwa Aran Haryadi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Harusnya Ditahan
Ini Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak
Jaksa Agung Cari Bukti dan Fakta Peran Mendag di Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Ini Jumlah Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Eskpor Migor
3 OPD Pagaralam Terapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Ini Pesan Walikota...
Tiga Saksi Terkesan Tutupi Kasus Dugaan Korupsi KMK Bank BSB, Ketua Hakim : Jika Ikut Terlibat Akan Diproses
Diduga Terlibat 2 Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Alex Noerdin Ditutut 20 Tahun Atas Dugaan Kasus Korupsi, Ketiga Nama Ini Juga Ikut Terjerat
Mantan Terpidana Kasus Korupsi Raden Brotoseno Kembali Aktif di Kepolisian
Hakim Beberkan Fakta Hukum Alex Noerdin Terlibat Dua Kasus Korupsi di Sumatera Selatan