infosumsel.ID - Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat yang 1 berinisial ID dilingkungan DPRD Lahat, dan 2 ASN Lahat lainnya berinisial AG diduga Dinas PU serta CH di dinas BPBD Kabupaten Lahat.
Ketiganya terancam dipecat, dikarenakan telah melanggar Disiplin berat dan terancam sangsi Pemecatan, sehingga, sangsi diberikan ketiga ASN tersebut, telah melanggar Pasal PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Intinya, bukan hanya ID juga ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya melanggar Disiplin berat dan tidak menutup kemungkinan terancam sanksi hingga ke Pemecatan selaku Abdi Negara," ungkap Kepala BKSDM Lahat, Drs. M. Aries Farhan, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKSDM Lahat, Guntur Martandy, SSTP dihubungi Sabtu, 25 Juni 2022
Baca Juga: Sepanjang 2021 Di Kabupaten Lahat Ada 14 ASN yang Nyatakan Cerai, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Guntur, khususnya untuk ID sendiri diketahui sudah 1 tahun tidak masuk kerja dan tanpa keteranga jelas, sehingga gaji serta Tunjungan yang biasa diterima oleh ID dengan berat hati di Stop.
"Penyetopan gaji dan tunjangan untuk ID sendiri, telah dilakukan sejak bulan April 2021 lalu," terangnya.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Hati dari Atalia Praratya di Hari Ulang Tahun Emmeril Putra Sulung Ridwan Kamil
Karena, sambung Guntur, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ID sebanyak tiga (3) kali, namun, semua panggilan itu tidak dipenuhinya. Begitu juga dengan AG dari Dinas PU dan CH dari BPBD Kabupaten Lahat.
"Panggilan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, ID, AG, dan CH sudah beberapa kali kita layangkan, namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi," ujarnya.
Artikel Terkait
UPDATE: Layangan Putus ASN OKI, Briptu Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Suaminya
Update : Ini Jawaban Pemkab OKI Terkait Kisah Layangan Putus ASN OKI yang Dilaporkan Briptu Suci Darma
UPDATE layangan Putus ASN OKI: Hendak Nikahi Briptu Suci, DKM Yakini Tak Buat Malu Karena PNS dan Lulusan IPDN
Ingat Layangan Putus ASN OKI : DKM Diduga Hilangkan Barang Bukti, Pecahkan Ponsel Sebelum Disita Penyidik
Pengacara Briptu Suci : Minta Pihak Kepolisian Serius Tangani Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN OKI
UPDATE Layangan Putus ASN OKI : Suami WAG Resmi Laporkan Briptu Suci Darma ke KPAI dan LPAI di Jakarta
Dukung Gerakan Nasional Kembali Ke Angkutan Umum, Pemprov Sumsel Luncurkan ID Card Elektronik Bagi ASN
Jelang HUT Kota Palembang, Ketahuilah Arti Lambang Palembang Sering Ditemui di Tiap Baju ASN
MENOLAK LUPA! Berikut Update Kasus Layangan Putus ASN OKI, Nasib Winda, Damsir Sudah Ditentukan
Sepanjang 2021 Di Kabupaten Lahat Ada 14 ASN yang Nyatakan Cerai, Ini Penyebabnya