infosumsel.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas bagi seorang penduduk atau warga negara.
KTP ini hukumnya wajib dimiliki oleh setiap penduduk atau warga negara. Karena, kartu ini sebagai syarat pembuatan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, hingga Buku Nikah Suami Istri, dan dokumen lainnya, semuanya butuh KTP.
Baca Juga: Darah Mengucur dari Wajahnya, Varrel Bramasta Sampai Datangi 3 Rumah Sakit, Begini Kondisinya
Pembuatan KTP ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing atau WNA yang ada di Indonesia. Hanya saja, ada perbedaan KTP warga negara Indonesia dan KTP WNA.
Perbedaannya terletak di warna dan bahasa, juga syarat pembuatannya.
KTP WNI berwarna biru dan bertuliskan bahasa Indonesia. Adapun KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.
Baca Juga: Jadwal Bioskop dan Harga Tiket Pengabdi Setan 2: Communion di Palembang Mulai Tayang 4 Agustus 2022
"Selama ini warnanya sama, biru seperti e-KTP kita pada umumnya. Namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, dikutip infosumsel.ID dari website Bakohumas.palembang.go.id, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Pembangunan Rusunawa ASN Terkendala Infrastruktur, Ini Upaya Pemkot Palembang
Info Vaksin 1,2, dan Booster di Palembang Agustus 2022, Catat Lokasi dan Jadwalnya
10 Tongkrongan Hits di Palembang yang Recomended, Tidak Hanya Untuk Anak Muda Tapi Bisa Untuk Keluarga
Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Minggu, 31 Juli 2022, Indralaya Berpotensi Hujan Petir, Bagaimana Palembang?
Citayam Fashion Week Bubar, Sekarang Muncul Fenomena PTC Fashion Week di Palembang