infosumsel.ID - Heny Krisniawati (31) pelaku penipuan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR, ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku penipuan ini ditangkap di kediamannya di Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku penipuan normalisasi sungai pada Dinas PUPR sudah ditangkap, berkat laporan korban Alberto Einsten Dendi (39).
Baca Juga: Waspada Palembang Rawan Pencurian, Tukang Bakso Dibobol Maling Motor dan Tabungan Hilang
"Dari keterangan pelaku bahwa, kejadian tersebut terjadi di rumahnya pada 14 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, korban mentrasferkan sejumlah uang senilai Rp100 juta kepada pelaku," ujarnya dikutip infosumsel.ID pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Korban mentransferkan uang tersebut karena tergiur janji pelaku akan menyerahkan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR, Kabupaten OKI yang berada di Desa Gajah Mati, Kabupaten OKI.
"Korban mengaku kepada anggota kita bahwa sudah menunggu selama tiga bulan tapi tidak ada kejelasan, sehingga korban mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut namun proyek yang di janjikan tidak ada," katanya.
Baca Juga: Bharada E Penembak Brigadir J Akhirnya Jadi Tersangka, CCTV Disita sebagai Barang Bukti
Berkat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Artikel Terkait
Herman Deru Dukung ASFC Jaga Konservasi Ikan Sumsel, Catat Tanggal Lomba Mancing Ikan Gabus 2022
Beda Warna dan Bahasa, Ini Syarat Mengurus E-KTP bagi WNA di Palembang
Bulan Agustus Waktu yang Pas Kunjungi Kota Palembang, Ada Lomba yang Bakal Mengundang Decak Kagum
Kaget Melihat Menantunya Gantung Diri Menggunakan Kain, Netti Langsung Teriak
Herman Deru Ajak Bidan Aktifkan Posyandu dan Turunkan Angka Stunting di Sumsel