infosumsel.ID - Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di tempat persembunyiannya pada Rabu, 23 November 2022.
Pengedar nerkoba ini diketahui bernama Irvan Tayangan (24) warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, kota Palembang.
Tidak hanya menangkap pelaku pengedar narkoba ini, namun anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Baca Juga: Tekan Angka Kejahatan 3C di Palembang, Polsek Kertapati Patroli Rutin di Lokasi Ini
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry membenarkan bahwa pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggotanya.
"Anggota kita kita kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah pelaku, tepatnya di bawah pohon Sawo sebanyak 1,21 gram," ujar Kompol Mario Ivanry diterima infosumsel.ID pada Sabtu, 26 November 2022.
Dikatakan Mario bahwa, pelaku ditangkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumahnya.
"Kita kemudian melakukan penyelidikan, didapati ada empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian. Kemudian, kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Sabu yang terletak di halaman rumah pelaku Irvan, namun pelaku sudah dulu berhasil kabur," katanya.
Artikel Terkait
Penyelundupan Narkoba Khusus Orang Kaya Ini Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya, 1 Gram Nyaris Seharga Motor
Sepekan Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba, 35 Tersangka Ditangkap
1724 Anak Bangsa Berhasil Diselamatkan, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba di Minggu Kedua
1474 Anak Bangsa Diselamatkan dari Narkoba, Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus di Minggu Ketiga
2 Kg Sabu Asal Malaysia di Musnahkan di Polrestabes Palembang, Ngajib: Cegah Generasi Muda dari Narkoba